Ayah dan Anak Tiri Kompak Curi Motor di Tulungagung, Sudah Tiga TKP dalam Dua Pekan

Konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Senin (19/5/2025). (Foto: Humas Polres)
Konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Senin (19/5/2025). (Foto: Humas Polres)

TULUNGAGUNG – Kepolisian Resor Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh pasangan ayah dan anak tiri asal Jombang.

Tersangka berinisial DY (46) dan SR (16), warga Desa Kepanjen, Kecamatan/Kabupaten Jombang, diamankan setelah terlibat pencurian di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Tulungagung dalam kurun waktu dua minggu.

Wakil Kepala Polres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman, menyebut bahwa laporan dari tiga korban di lokasi berbeda menjadi dasar pengungkapan kasus ini.

Lokasi kejadian berada di Desa Banjarsari, Kecamatan Ngantru; Desa Gedangan dan Dusun Pakuncen, keduanya di Kecamatan Karangrejo.

“Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan kesamaan ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan dalam aksi pencurian,” ujar Kompol Arie Taufan Budiman dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Senin (19/5/2025).

DY diketahui sebagai residivis dengan riwayat kasus pencurian sepeda motor dan burung di Jombang.

Sementara SR, yang masih duduk di bangku SMP, merupakan anak tiri dari DY dan ikut serta dalam aksi dengan imbalan uang saku sekitar Rp50.000 per kali beraksi.

Dalam melancarkan aksinya, DY berperan sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan bermotor, sementara SR bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi.

Target mereka adalah kendaraan yang diparkir di tempat sepi, khususnya yang masih ada kunci di motor.

Setelah berhasil, hasil curian langsung dibawa ke Jombang untuk disembunyikan atau dijual.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 15.18 WIB di wilayah Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo.

Tim Resmob Macan Agung bersama Unit Reskrim Polsek Karangrejo dan Polsek Ngantru berhasil melacak keduanya berdasarkan hasil penyelidikan.

Saat akan diamankan, kedua tersangka sempat mencoba kabur, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan bantuan warga.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit motor Honda Scoopy merah yang digunakan dalam aksi, satu BPKB Honda Supra hasil curian, dompet, tas hitam, topi, sandal, gunting, uang tunai Rp60.000, dua buah helm, serta satu unit ponsel Oppo milik pelaku.

Kini, kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polres Tulungagung mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, serta tidak meninggalkan kunci di motor.

“Segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *