JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember bersama DPRD resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp4,3 triliun melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jember, Jumat (28/11/2025) malam.
Penetapan ini diawali penyampaian pendapat akhir dari tujuh fraksi yang mengulas berbagai catatan strategis terkait pelaksanaan APBD 2026.
Seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap Nota Keuangan yang disampaikan Bupati Jember Muhammad Fawait.
“Alhamdulillah hari ini eksekutif dan legislatif sudah bersepakat dan mengesahkan bersama RAPBD Tahun 2026, walaupun memang kita tahu ada penurunan transfer dari pusat, termasuk DBHCHT,” ujar Bupati Gus Fawait.
Ia menguraikan kebutuhan infrastruktur yang masih besar berdasarkan laporan para kepala desa dan camat.
“Kami hari ini telah mendapatkan data dari para kepala desa dan camat. Kurang lebih kita membutuhkan hampir Rp1,2 triliun untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur,” tuturnya.
Terkait Pendapatan Asli Daerah, Bupati menyebut masih ada tantangan yang harus dituntaskan.
“Saya yakin eksekutif dan legislatif akan terus mengawal agar PAD ini bisa kembali sesuai target,” ucapnya.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, Badan Anggaran, dan TAPD atas proses pembahasan yang berlangsung intensif hingga mencapai persetujuan bersama.
“Kolaborasi Pemerintah Kabupaten Jember dan DPRD akan terus diperkuat agar APBD 2026 berjalan efektif,” pungkasnya.
(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA)












