Ahli Pidana Kritik Kejaksaan: Kenapa Belum Ada Tersangka Kasus Sosperda?

Pakar Hukum Pidana sekaligus akademisi, Aries Harianto. (Foto: Istimewa - ZONA INDONESIA)
Pakar Hukum Pidana sekaligus akademisi, Aries Harianto. (Foto: Istimewa - ZONA INDONESIA)

JEMBER – Kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tahun anggaran 2023/2024 terus menuai sorotan.

Meski Kejaksaan Negeri Jember telah menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan sejak 17 Juli 2025, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pakar Hukum Pidana sekaligus akademisi, Aries Harianto, menilai kondisi ini memunculkan banyak pertanyaan publik.

“Problemnya adalah mengapa sampai saat ini penyidik belum mengantongi tersangka? Ini yang menjadi pertanyaan publik dan harus dijawab kejaksaan,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).

Menurut Aries, penetapan tersangka dalam kasus korupsi tidak bisa dilakukan secara gegabah, namun juga tidak boleh berlarut-larut.

Dia menekankan bahwa keadilan bukan hanya soal hasil akhir, tetapi juga proses yang harus profesional, cermat, dan tidak melanggar hak asasi manusia.

“Jangan sampai dalam penentuan tersangka justru terkesan gegabah. Semua proses harus dilakukan dengan profesional juga cermat, jangan sampai salah langkah yang pada akhirnya melanggar HAM seseorang. Tapi dengan catatan semua dilaksanakan secara transparan, independen, dan akuntabel,” tegasnya.

Aries juga mengingatkan bahwa dalam hukum acara pidana, penetapan tersangka harus mengacu pada minimal dua alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP, serta disertai pemeriksaan terhadap calon tersangka.

“Untuk menentukan tersangka dalam proses penyidikan harus diawali dengan pemeriksaan dari calon tersangkanya, tentu saja melalui pemanggilan oleh kejaksaan,” jelasnya.

Dia menilai, jika dalam penyidikan sudah ada indikasi kuat yang mengarah kepada seseorang, maka seharusnya kejaksaan segera melakukan pemanggilan.

“Tidak peduli siapapun itu, anggota dewan atau bukan, atas dasar asas persamaan hukum yang wajib dijunjung tinggi. Mengapa sampai saat ini belum dilakukan pemanggilan terhadap orang tersebut, ada apa? Inilah yang jadi pertanyaan publik saat ini,” katanya.

Meski demikian, Aries mengingatkan bahwa tersangka tetap harus diperlakukan sebagai subjek hukum yang memiliki hak-hak dasar.

“Tersangka tetap diberikan hak-hak oleh aturan, diposisikan sebagai subjek dan tetap dijunjung harkat dan martabatnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dia mengapresiasi adanya komunikasi terbuka antara pelapor dengan kejaksaan, namun menilai hal itu belum cukup.

Menurutnya, komunikasi sebaiknya dilakukan secara tertulis agar bisa menjadi dokumen resmi yang dapat diawasi oleh Kejaksaan Agung.

Menutup keterangannya, Aries menegaskan bahwa berdasarkan logika hukum, masuknya perkara ini ke tahap penyidikan sudah menunjukkan adanya dugaan tindak pidana.

“Kalau sudah terjadi indikasi tindak pidana, tentu lekat di dalamnya ada pula indikasi siapa pelakunya. Belum adanya pemanggilan terhadap terlapor meski kasus sudah masuk penyidikan, itu fakta yang patut dicermati,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *