Jaksa Periksa 9 Saksi Kasus Sosperda, 4 Mantan Anggota DPRD Jember Ikut Terseret

Kasi Intelijen Kejari Jember (kanan) diwawancarai media, Selasa (26/8/2025). (Foto: Istimewa - ZONA INDONESIA)
Kasi Intelijen Kejari Jember (kanan) diwawancarai media, Selasa (26/8/2025). (Foto: Istimewa - ZONA INDONESIA)

JEMBER – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum dalam kegiatan Sosialisasi Raperda tahun anggaran 2023–2024 kembali berlanjut.

Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memeriksa sembilan orang saksi secara maraton pada Selasa (26/8/2025), empat di antaranya berasal dari unsur DPRD Jember.

Kasi Intelijen Kejari Jember, Agung Wibowo, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut.

“Iya benar ada 9 orang saksi hari ini dipanggil, 4 saksi dari unsur dewan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Agung menegaskan, pemanggilan saksi dilakukan untuk memperdalam fakta hukum sekaligus memperkuat alat bukti.

Dia juga meminta agar para saksi bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan.

“Kami harap para saksi memberikan keterangan sesuai fakta. Itu akan sangat membantu aparat penegak hukum untuk segera merampungkan penyidikan kasus ini,” katanya.

Kasus dugaan korupsi Sosialisasi Raperda tersebut ditaksir menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp5,6 miliar.

Setelah seluruh saksi diperiksa, tim penyidik akan melakukan gelar perkara guna menentukan tersangka.

“Setelah seluruh pemeriksaan para saksi selesai, selanjutnya segera tim melakukan gelar dan ekspose perkara untuk menentukan siapa tersangkanya. Sampai saat ini belum ada tersangka dan pemeriksaan maraton para saksi masih berjalan,” jelas Agung.

Sebelumnya, Kepala Kejari Jember, Ichwan Efendi, mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini telah dinaikkan statusnya sejak 17 Juli 2025.

Sejumlah saksi, termasuk panitia lokal pelaksanaan Sosperda serta Wakil Ketua DPRD Jember, juga sudah diperiksa.

“Dari hasil penyelidikan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti, yakni berupa hasil pemeriksaan saksi dan dokumen-dokumen terkait kegiatan tersebut. Kasus ini merupakan perintah dari Kejaksaan Agung dan Kejati Jatim,” ungkap Ichwan.

Kejari Jember menargetkan penetapan tersangka dilakukan sebelum akhir tahun 2025.

“Penyidik harus bekerja lebih keras lagi, karena kami berkomitmen melaksanakan proses hukum secara independen, profesional, tanpa adanya intervensi,” tegas Ichwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *