‘Bola Panas’ Kasus Korupsi Sosperda, Giliran Wakil Ketua DPRD Jember Diperiksa Penyidik

Kepala Kejari Jember diwawancarai media, Rabu (20/8/2025). (Foto: Istimewa - ZONA INDONESIA)
Kepala Kejari Jember diwawancarai media, Rabu (20/8/2025). (Foto: Istimewa - ZONA INDONESIA)

JEMBER – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023/2024 terus bergulir.

Rabu (20/8/2025), tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memeriksa Wakil Ketua DPRD Jember, DDS, sebagai saksi.

Pantauan di lokasi, DDS tiba di kantor Kejari Jember sekitar pukul 09.30 WIB dan langsung menuju ruang penyidik.

Pemeriksaan berlangsung hingga sore hari, sekitar pukul 16.00 WIB, atau total lebih dari enam jam.

Kepala Kejari Jember, Ichwan Efendy, menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap wakil ketua dewan ini merupakan bagian dari upaya mengungkap pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Hari ini kita periksa satu anggota dewan. Kita lihat perkembangan hasil pemeriksaan dan nanti dari sana kita bisa menentukan siapa-siapa lagi yang akan kita panggil sebagai saksi,” ujarnya.

Ichwan menambahkan, hingga saat ini penyidik sudah memeriksa sekitar 20 saksi, termasuk panitia lokal (panlok) kegiatan Sosperda.

“Karena yang kita periksa juga dari panitia lokal cukup banyak, maka strateginya kita panggil sementara satu anggota dewan dan kita lihat perkembangan ke depannya,” tegasnya.

Sementara itu, Mashudi Agus MM, Direktur Bersama Insan Jember Anti Korupsi (BIJAK) sekaligus pihak pelapor kasus, mengapresiasi langkah kejaksaan.

Dia menegaskan bahwa dugaan korupsi ini tidak mungkin hanya melibatkan segelintir orang.

“Bagi kami, tidak ada perilaku korupsi yang dilakukan hanya satu atau dua orang saja. Maka dari itu saya mendesak tidak hanya satu orang saja yang dipanggil, seluruh anggota DPRD Jember periode 2019–2024 yang melaksanakan Sosperda juga sudah sepatutnya diperiksa,” katanya.

Mashudi menyebut, potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai sekitar Rp6,5 miliar.

“Tidak mungkin kalau itu hanya dinikmati satu dua orang saja,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *