Polres Ngawi Gagalkan Penjualan Ilegal 17,8 Ton Pupuk Bersubsidi, 7 Orang Diamankan

Konferensi pers di Mapolres Ngawi, Minggu (Foto: Dok/Humas Polres)
Konferensi pers di Mapolres Ngawi, Minggu (Foto: Dok/Humas Polres)

NGAWI – Upaya penyelundupan pupuk bersubsidi lintas daerah berhasil digagalkan jajaran Polres Ngawi, Jawa Timur.

Sebanyak 17,8 ton pupuk jenis phonska yang hendak diperjualbelikan secara ilegal diamankan bersama tujuh orang tersangka.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengatakan kasus ini terbongkar berkat laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas pengiriman pupuk bersubsidi dari luar daerah menuju Ngawi.

“Ada 17,8 ton pupuk bersubsidi jenis phonska atau sebanyak 356 sak, dua unit truk pengangkut kami amankan,” ujar AKBP Charles saat konferensi pers di Mapolres Ngawi, Minggu (17/8/2025).

Dari hasil penyelidikan Satuan Reskrim, polisi berhasil mengamankan dua truk bernomor polisi M 9587 UN dan M 8735 UP saat melintas di Jalan Ahmad Yani, Kota Ngawi, pada 30 Juli 2025 pukul 05.45 WIB. Kedua sopir truk, MR (37) dan AF (30), diketahui berasal dari Sampang, Madura.

Setelah diinterogasi, kedua sopir mengaku hanya menjalankan perintah dari seorang pria berinisial B, juga asal Sampang.

Rencananya, pupuk tersebut dijual di Ngawi dengan harga Rp180 ribu per sak. Padahal, harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hanya Rp115 ribu per sak.

“Harga ini diketahui jauh di atas HET yang hanya Rp115 ribu per sak,” tegas Kapolres.

Lebih lanjut, polisi menemukan alur distribusi pupuk tersebut berawal dari ZA, seorang pengepul di Probolinggo.

Dari ZA, pupuk kemudian dikumpulkan melalui kios milik M sebanyak 8 ton, dan tambahan 9,1 ton lagi dari kios milik ZH.

Adapun koordinasi pengiriman dilakukan oleh NH, rekan B di Probolinggo.

Menurut Kapolres Ngawi, pupuk-pupuk tersebut merupakan sisa jatah dari gabungan kelompok tani (gapoktan) yang tidak diambil, dan penyalurannya tidak sesuai dengan Rencana Dasar Kebutuhan Kelompok (RDKK).

“Sekarang ketujuh tersangka sudah kami tahan di Polres Ngawi untuk proses hukum lebih lanjut. Kami akan membongkar seluruh sindikat penjualan ilegal pupuk bersubsidi di wilayah Ngawi,” pungkas AKBP Charles.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *