SURABAYA – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pemuda berinisial AMA (28), warga Sumatera Barat yang tinggal di Jakarta Selatan, tersangka penyebaran konten pornografi anak melalui media sosial.
Kasus ini terbongkar pada pertengahan Juli 2025 setelah keluarga korban melaporkan tindakan pelaku.
Korban adalah seorang anak perempuan berusia 16 tahun asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
“Kasus ini bermula saat pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial pada pertengahan 2024. Hubungan mereka lanjut lewat WhatsApp, dan pelaku meminta korban mengirim foto maupun video tanpa busana,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui Kompol Gandi Darma Yudhanto.
Selama hampir satu tahun, hubungan itu berlangsung.
Awalnya pelaku tidak memaksa, namun lama-kelamaan mulai menekan korban yang kemudian tidak dapat memenuhi permintaan.
“Pelaku pun menyebarkan konten pribadi tersebut di grup Telegram,” ungkap Kompol Gandi.
Perbuatan pelaku dilaporkan ke Polda Jatim pada awal Juli 2025, dan tersangka berhasil diamankan.
“Motif tersangka karena cemburu kepada korban yang ternyata memiliki hubungan lain. Merasa tidak digubris, pelaku menyebarkan foto dan video korban. Dari penyidikan, tidak ada motif ekonomi,” ujar Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim, AKBP Nandu Dyanata.
AMA dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE hasil perubahan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp6 miliar.