PONOROGO – Kasus pembunuhan sadis terjadi di pinggir hutan Dukuh Boworejo, Kecamatan Sampung, Ponorogo.
Satreskrim Polres Ponorogo bergerak cepat dan berhasil mengungkap pelakunya kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.
Korban diketahui bernama Alip Rahayu Arianti (30), warga Desa Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan.
Dia ditemukan tewas oleh warga pada Selasa (12/8/2025) pagi.
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengungkapkan bahwa pelaku adalah suami korban sendiri, berinisial HTN (30).
“Pelaku ditangkap di hari yang sama setelah jasad korban ditemukan,” ujar AKBP Andin, Kamis (14/8/2025).
Dari hasil penyelidikan, pasangan ini baru menikah selama empat bulan.
Motif pembunuhan diduga dipicu sakit hati pelaku setelah korban mendoakan orang tua pelaku agar cepat meninggal.
Peristiwa itu terjadi saat keduanya berboncengan menuju arah Wonogiri. Dalam perjalanan, korban melontarkan ucapan yang menyinggung pelaku.
“Pelaku kemudian membawa korban masuk ke hutan, membunuh korban dengan kabel jaringan internet yang ditemukan di lokasi, lalu membenturkan kepala korban ke pohon hingga meninggal dunia,” jelas AKBP Andin.
Setelah melakukan aksinya, pelaku menutupi jasad korban dengan karung dan meninggalkannya di lokasi kejadian.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kabel, pakaian korban, KTP, buku nikah, serta dua ponsel milik korban dan pelaku.
Atas perbuatannya, HTN dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.