Layanan FKTP Kini Kian Lengkap, BPJS Kesehatan: Tidak Hanya 144 Diagnosa

Peserta JKN menjalani perawatan medis. (Foto: Dok/Humas BPJS Kesehatan Cabang Jember)
Peserta JKN menjalani perawatan medis. (Foto: Dok/Humas BPJS Kesehatan Cabang Jember)

JEMBER – BPJS Kesehatan terus melakukan perbaikan layanan untuk memastikan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapatkan manfaat optimal.

Salah satu langkah yang kini tengah ditekankan adalah penguatan peran Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yang mencakup puskesmas, klinik, dan dokter praktik perorangan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, menyampaikan bahwa banyak masyarakat masih beranggapan layanan FKTP hanya terbatas pada 144 diagnosa penyakit.

Padahal, kenyataannya kini FKTP memiliki peran yang jauh lebih luas.

“Selama ini banyak masyarakat mengira layanan FKTP hanya menangani 144 diagnosa penyakit saja. Padahal, sekarang FKTP memiliki peran jauh lebih luas mulai dari upaya promotif, preventif, hingga kuratif dasar,” ujar Yessy, Kamis (31/7/2025).

Yessy menjelaskan bahwa layanan di FKTP kini meliputi pemeriksaan kesehatan umum, pengobatan dasar, layanan kesehatan ibu dan anak, imunisasi, hingga pengelolaan penyakit kronis seperti hipertensi dan diabetes melalui program Prolanis.

FKTP juga difungsikan sebagai pusat edukasi masyarakat.

Menurutnya, peserta JKN tak perlu buru-buru ke rumah sakit untuk keluhan dasar karena FKTP sudah sangat memadai dalam menangani berbagai kondisi kesehatan.

“Peserta tidak perlu langsung ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar. Dengan FKTP yang semakin lengkap, masyarakat bisa mendapatkan layanan mulai dari pemeriksaan ringan, pemantauan penyakit kronis, hingga rujukan berjenjang bila memang diperlukan,” jelasnya.

Namun, ia menegaskan bahwa sistem rujukan tetap dijalankan sesuai dengan indikasi medis yang ditentukan oleh tenaga kesehatan, bukan berdasarkan permintaan pasien.

“Perlu dipahami, rujukan bukan karena keinginan peserta, tetapi murni atas indikasi medis yang ditentukan oleh dokter,” tegas Yessy.

Ia juga mencontohkan bahwa meskipun 144 penyakit bisa ditangani di FKTP, peserta tetap dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) jika ada kondisi kronis atau masa penanganan yang melewati standar waktu terbaik, atau dikenal dengan istilah golden time.

Yessy pun menyampaikan apresiasi terhadap tenaga medis di FKTP yang telah menjalankan pelayanan sesuai dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI).

“Tentu kami berharap ketentuan ini tidak membuat masyarakat atau pihak-pihak tertentu berspekulasi bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin 144 penyakit tersebut secara komprehensif,” tambahnya.

Sementara itu, seorang warga Jember, Nur Aini (43), mengaku sangat terbantu dengan layanan FKTP.

Ia menuturkan bahwa saat anaknya mengalami demam tinggi dan batuk pilek, ia langsung membawanya ke FKTP terdekat.

“Saya kaget, ternyata semua layanan yang dibutuhkan bisa dilakukan di FKTP, mulai dari pemeriksaan, pemberian obat, sampai observasi. Dokter dan perawatnya juga ramah dan sigap menolong. Semua ditanggung JKN, jadi saya tidak keluar biaya sama sekali,” ujarnya.

Nur menyebut FKTP kini jauh lebih lengkap dari bayangannya selama ini.

Ia merasa tidak perlu selalu pergi ke rumah sakit karena pelayanan dasar sudah terpenuhi di tingkat pertama.

“FKTP sekarang bisa menuntaskan 144 diagnosa penyakit dan cakupannya sangat luas. Jadi kami tidak harus selalu pergi ke rumah sakit,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *