Pecah Kaca Mobil di Ponorogo, Uang Rp330 Juta Raib: Tersangka Dibekuk di Batam

Konferensi pers ungkap kasus pencurian uang di Mapolres Ponorogo, Rabu (30/7/2025). (Foto: Humas Polres)
Konferensi pers ungkap kasus pencurian uang di Mapolres Ponorogo, Rabu (30/7/2025). (Foto: Humas Polres)

PONOROGO – Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi di wilayah Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Ponorogo.

Dalam peristiwa tersebut, korban kehilangan uang tunai senilai Rp330 juta yang baru saja ditarik dari bank.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengatakan bahwa tersangka utama berinisial RF, warga Kecamatan Batam Kota, Kepulauan Riau, berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Batam.

“Pelaku sempat melarikan diri ke Batam dan berhasil kami tangkap pada 21 Juli 2025,” ujar AKBP Andin dalam konferensi pers, Rabu (30/7/2025).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat itu, korban bernama Riko baru saja mencairkan uang dari Bank BNI di Jalan HOS Cokroaminoto.

Dia kemudian menuju Jalan Wibisono Nomor 87 bersama beberapa rekannya untuk melihat kamar kost.

Saat korban naik ke lantai dua bersama rekan-rekannya, pelaku yang sejak awal sudah membuntuti korban mulai melancarkan aksinya.

“Pelaku utama lainnya berinisial AL alias Rau memecahkan kaca bagian depan kiri menggunakan alat, lalu mengambil uang tunai yang ditaruh di jok,” jelas Kapolres.

Uang hasil curian kemudian dibawa kabur oleh AL yang berboncengan dengan RF.

Selain dua pelaku tersebut, ada dua tersangka lainnya yang turut terlibat dalam aksi pencurian ini, yakni RSN dan AG yang kini masih dalam pengejaran polisi.

“RSN dan AG berperan memantau dan memberi informasi. Setelah beraksi, para pelaku kabur ke arah Trenggalek. Sementara RF melanjutkan pelarian ke Batam,” ungkap AKBP Andin.

Dia menyebut, kasus ini merupakan bentuk kejahatan yang terorganisir dan melibatkan pelaku lintas daerah.

“Kasus ini adalah bentuk kejahatan yang terorganisir dan lintas daerah. Kami akan terus memburu pelaku lainnya yang masih DPO,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Polisi juga terus mengembangkan penyidikan untuk menangkap para pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *