Nenek di Situbondo Dihajar hingga Gigi Tanggal, Tersangka Ternyata Tetangganya Sendiri

Tersangka kasus pencurian dan kekerasan terhadap nenek di Mangaran saat diintrogasi polisi. (Foto: Humas Polres Situbondo)
Tersangka kasus pencurian dan kekerasan terhadap nenek di Mangaran saat diintrogasi polisi. (Foto: Humas Polres Situbondo)

SITUBONDO – Kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang nenek berusia 71 tahun di Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, berhasil diungkap Satreskrim Polres Situbondo.

Ironisnya, tersangka yang tega memukul dan merampas perhiasan korban ternyata tetangganya sendiri.

Peristiwa mengenaskan ini terjadi pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, saat korban sedang duduk wiridan di rumahnya, menunggu waktu salat Isyak usai menjalankan salat Maghrib.

Korban tinggal di Kampung Trebungan Barat, Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan menyatakan bahwa tersangka berhasil diamankan berkat kerja tim gabungan dari Unit Pidum, Unit Resmob, dan Polsek Mangaran.

“Tersangka diketahui berinisial S alias Wawa (53), warga Kecamatan Mangaran. Ia masih bertetangga dengan korban,” ujar AKP Agung, Rabu (16/7/2025).

Dalam aksinya, tersangka memukul kepala dan wajah korban menggunakan kayu sepanjang 75 cm hingga menyebabkan luka robek, memar di kedua mata, dan gigi korban sampai tanggal.

Setelah itu, tersangka merampas kalung emas seberat 10 gram yang dikenakan korban.

“Motifnya karena tersangka mengaku sakit hati sering diejek korban terkait utang. Saat ada kesempatan, ia melakukan kekerasan. Tapi tersangka tidak mengakui telah mengambil perhiasan korban,” jelasnya.

Kasus ini menyita perhatian publik setelah viral di media sosial.

Polisi langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kayu pemukul, pakaian korban dan tersangka, serta nota pembelian perhiasan.

Namun, kalung emas yang dirampas tersangka belum ditemukan dan masih dalam pencarian.

“Kami sudah melakukan olah TKP, meminta visum, memeriksa saksi-saksi, dan telah menetapkan serta menahan tersangka. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk menemukan barang bukti yang belum ditemukan,” ungkap Agung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami menegaskan komitmen untuk terus merespons cepat setiap laporan masyarakat dan memberikan rasa aman, khususnya bagi kelompok rentan seperti lansia,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *