BPJS SATU Hadir di Rumah Sakit, Peserta JKN Kini Tak Bingung Hadapi Masalah Layanan

Petugas BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kepada peserta JKN. (Foto: Humas BPJS Kesehatan Cabang Jember)
Petugas BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kepada peserta JKN. (Foto: Humas BPJS Kesehatan Cabang Jember)

JEMBER – Inovasi layanan kesehatan terus diperkuat BPJS Kesehatan demi memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Salah satu inovasi yang terbukti efektif adalah kehadiran petugas BPJS SATU (Siap Membantu) di rumah sakit.

Petugas BPJS SATU bertugas secara khusus untuk memberikan informasi dan menyelesaikan berbagai kendala yang dialami peserta JKN saat mengakses layanan kesehatan, termasuk masalah administratif hingga penjelasan soal denda keterlambatan iuran.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jember, Yessy Novita, menyatakan bahwa kehadiran BPJS SATU merupakan bentuk optimalisasi peran petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit, sekaligus menjadi jembatan antara peserta dengan layanan rumah sakit.

“Jika peserta membutuhkan informasi atau mengalami kendala saat berada di fasilitas kesehatan, petugas BPJS SATU akan langsung hadir untuk memberikan bantuan dan solusi,” ujar Yessy, Kamis (26/6/2025).

Yessy menambahkan, petugas BPJS SATU akan mendampingi peserta yang menghadapi persoalan seperti data tidak valid, kartu tidak aktif, rujukan online yang lupa dibawa, hingga penyesuaian poli tujuan.

Bahkan, petugas juga menjelaskan perihal denda rawat inap bagi peserta yang menunggak iuran.

“Peserta yang menunggak iuran akan dinonaktifkan secara otomatis pada tanggal 1 bulan berikutnya dan tidak dapat mengakses layanan kesehatan. Setelah tunggakan dilunasi, status kepesertaan akan aktif kembali. Namun, jika peserta menjalani rawat inap dalam 45 hari setelah aktivasi, maka dikenakan denda,” jelas Yessy.

Denda tersebut, lanjutnya, dihitung sebesar 5% dari biaya diagnosa awal dikalikan jumlah bulan tunggakan, dengan batas maksimal 12 bulan.

Ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024.

Untuk memastikan peserta dapat mengakses layanan dengan lancar, foto dan nomor kontak petugas BPJS SATU juga telah dipasang di lokasi strategis dalam rumah sakit.

“Kami berharap kehadiran petugas BPJS SATU! dapat memberikan penanganan yang lebih cepat, tepat, dan efektif terhadap kendala peserta,” ungkap Yessy.

Keberadaan petugas BPJS SATU pun dirasakan langsung manfaatnya oleh peserta JKN, salah satunya adalah Sumiarti (60), warga Jember yang merasa sangat terbantu saat berobat di rumah sakit.

“Sekarang semuanya serba online dan pakai handphone. Mau berobat pun diarahkan untuk akses secara digital, sementara kami yang sudah lanjut usia banyak yang tidak paham. Untungnya ada petugas BPJS SATU, jadi kalau ada kendala seperti soal denda atau layanan lainnya, kami bisa langsung bertanya dan mendapat penjelasan,” tutur Sumiarti.

Dia juga menyampaikan apresiasinya atas kesabaran dan kepedulian petugas dalam menjalankan tugas.

Setiap kali mengalami kendala, kata Sumiarti, semua bisa selesai setelah bertemu petugas BPJS SATU.

“Mereka juga memberikan edukasi tentang hak dan kewajiban peserta, serta alur layanan JKN. Petugas juga mengimbau kami untuk rutin memantau status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN dan membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulan agar terhindar dari denda,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *