JEMBER – Komitmen untuk menghadirkan layanan kesehatan yang lebih merata dan terjangkau terus diperkuat oleh BPJS Kesehatan Kabupaten Jember melalui sinergi lintas sektor.
Hal ini terlihat dalam kegiatan bertajuk “Jalin Asmara” atau Jalin Asosiasi Masyarakat yang diselenggarakan oleh Rumah Sakit Daerah (RSD) Balung pada Rabu (25/6/2025), sebagai bagian dari dukungan terhadap program 100 hari kerja Bupati Jember.
Acara tersebut melibatkan 29 orang perwakilan Puskesmas dari 15 kecamatan di wilayah Jember Barat dan Selatan.
Kegiatan ini menjadi forum untuk menyerap aspirasi dan keluhan dari puskesmas, sekaligus menyelaraskan layanan yang diberikan di RSD Balung sebagai rumah sakit rujukan.
Hadir dalam acara itu Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, dr. Koeshar Yudyarto; Direktur RSD Balung, dr. Nurullah Hidajahningtyas, beserta jajaran; serta Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Jember, Yessy Novita.
Kegiatan diawali dengan paparan program kerja dari Direktur RSD Balung, dilanjutkan arahan dari Dinas Kesehatan, dan kemudian pemaparan dari Kepala Cabang BPJS Kesehatan.
Pada sesi diskusi, para PIC UHC dari Puskesmas menyampaikan berbagai masukan mengenai sistem pelayanan dan kendala teknis yang kerap dihadapi di lapangan.
Dalam paparannya, Yessy Novita menekankan bahwa program UHC Prioritas adalah hasil kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Jember dengan BPJS Kesehatan yang didukung penuh oleh APBD.
Program ini secara otomatis mencakup seluruh warga Jember yang telah terdaftar dalam data kependudukan.
“Bagi masyarakat yang belum memiliki kepesertaan BPJS, Pemkab telah menyiapkan skema pendaftaran dan pembiayaan melalui dana PBI daerah,” ujarnya.
Menurut Yessy, cakupan layanan UHC tidak hanya berhenti pada fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik, tetapi juga mencakup layanan rujukan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
Hal ini menjadi bentuk konkret upaya pemerintah untuk memberikan akses kesehatan gratis kepada masyarakat tanpa memandang kemampuan ekonomi.
Yessy juga menjelaskan secara rinci kriteria kegawatdaruratan dalam sistem JKN.
Dia menyebutkan bahwa kondisi yang dijamin harus memenuhi syarat seperti mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri atau lingkungan, adanya gangguan pada jalan napas, sirkulasi, penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, serta memerlukan tindakan segera.
“Apabila tidak memenuhi kriteria gawat darurat, maka tidak dijamin oleh JKN,” jelasnya.
Dia juga menyinggung kasus kecelakaan lalu lintas, yang penjamin utamanya adalah Jasa Raharja.
Menurutnya, JKN hanya bisa menanggung apabila biaya perawatan telah melebihi plafon Jasa Raharja.
“Kecelakaan lalu lintas bisa dijaminkan ke JKN jika biaya pengobatan melebihi Rp20 juta,” katanya.
Kegiatan ini mendapat respon positif dari para peserta, terutama karena adanya ruang dialog terbuka yang memungkinkan rumah sakit dan puskesmas saling menyampaikan kebutuhan dan solusi secara langsung.
Masukan yang disampaikan pun akan menjadi bahan evaluasi internal RSD Balung dalam meningkatkan mutu layanan.
Sebagai penutup, seluruh peserta mengikrarkan komitmen bersama untuk menyukseskan pelaksanaan UHC Prioritas di Kabupaten Jember, dengan menyuarakan semangat “Bersama Satu Visi, Satu Aksi, untuk Layanan UHC yang Optimal.”
Harapannya, sinergi yang terbangun antara BPJS Kesehatan, RSD Balung, dan jajaran Puskesmas akan membawa perubahan nyata bagi kualitas layanan kesehatan di Jember.