NGAWI — Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Jawa Timur, berhasil membongkar jaringan peredaran uang palsu lintas provinsi.
Sebanyak lima orang tersangka diamankan dalam pengungkapan kasus ini, dua di antaranya merupakan kepala desa aktif.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon dalam konferensi pers yang digelar di ruang Guyup Polres Ngawi pada Jumat (30/5/2025) menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya keresahan masyarakat terkait beredarnya uang palsu di wilayah Ngawi.
“Hal ini terungkap, bermula dari keresahan masyarakat, terkait beredarnya uang palsu di wilayah Ngawi,” ujar AKBP Charles di hadapan awak media.
Dari laporan yang diterima, diketahui bahwa kejadian peredaran uang palsu terjadi pada dua lokasi, yakni pada Kamis, 1 Mei 2025, di sebuah toko di Dusun Pule, Desa/Kecamatan Ngrambe, serta pada Kamis, 15 Mei 2025, di Desa Sumberjo, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi yang dipimpin oleh AKP Peter Krisnawan bergerak cepat dan berhasil mengungkap jaringan pengedar uang palsu yang beroperasi di wilayah Ngawi, Magetan, Madiun (Jawa Timur), serta Sragen (Jawa Tengah).
“Kami amankan lima tersangka yang dua di antaranya adalah Kepala Desa, yakni DM dan ES,” jelas AKBP Charles.
Adapun kelima tersangka tersebut adalah DM (42) asal Kecamatan Sine, ES (55) asal Kecamatan Ngrambe, AS (41) warga Sragen (Jawa Tengah), AP (38) asal Kuningan (Jawa Barat), dan TAS (47) warga Lampung Selatan.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Kapolres, para pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara melakukan transaksi di agen Brilink, minimarket, toko kelontong, dan SPBU yang tersebar di empat kabupaten.
Modus ini digunakan agar uang palsu dapat masuk ke peredaran tanpa menimbulkan kecurigaan.
“Modusnya adalah mengedarkan uang palsu dengan cara melakukan transaksi di agen Brilink, minimarket, toko dan SPBU di empat kabupaten, yakni Ngawi, Magetan, Madiun dan Sragen,” lanjut AKBP Charles.
Dalam praktiknya, tersangka DM dan AS mendapatkan uang palsu dengan membelinya dari AP dan TAS.
Transaksi dilakukan dengan rasio 1:3, artinya satu rupiah asli ditukar dengan tiga rupiah palsu.
Dalam penggerebekan, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti berupa ratusan lembar uang palsu, beberapa unit ponsel dari berbagai merek, dompet, buku rekening, kartu ATM, alat penghitung uang, senter LED, gunting, penggaris, cutter, mikroskop mini, alat pengukur ketebalan kertas, serta alat penghitung uang.
Kapolres mengungkapkan bahwa ide peredaran uang palsu ini bermula dari ajakan seseorang yang belum diketahui identitasnya, dan disebut sebagai Mr X, yang menjanjikan keuntungan kepada para pelaku.
“Ide dari para pelaku AP dan TAS dalam peredaran uang palsu tersebut bermula dari ajakan Mr. X yang menjanjikan keuntungan kepada para pelaku apabila memperoleh pembeli,” ungkapnya.
Dari tersangka DM, polisi menyita 308 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.
Sementara dari tersangka TAS, diamankan 5.040 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, empat lembar pecahan Rp50.000, 1.000 lembar mata uang asing palsu berupa 5.000 Brazilian Real, serta 91 lembar uang palsu pecahan 50 dolar AS dan 90 lembar uang palsu pecahan 100.000 rupiah yang belum dipotong.
“Kami akan terus mendalami kasus ini,” tegas Kapolres Ngawi.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka DM, ES, dan AS dijerat dengan pasal 36 ayat (3) juncto pasal 26 ayat (3) dan/atau pasal 36 ayat (2) juncto pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta pasal 245 KUHP juncto pasal 55 KUHP.
Sedangkan tersangka AP dan TAS dijerat dengan pasal 37 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1), dan/atau pasal 36 ayat (3) juncto pasal 26 ayat (3), dan/atau pasal 36 ayat (2) juncto pasal 26 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011, serta pasal 245 KUHP juncto pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal selama-lamanya 15 tahun penjara,” tutup AKBP Charles Pandapotan Tampubolon.