Tabrak Larangan Study Tour, SMP Negeri 2 Jember Tetap Berangkatkan Siswanya ke Bali

Siswa SMPN 2 Jember saat bersiap berangkat ke Bali, Minggu (11/5/2025). (Foto: Tangkapan layar video amatir)
Siswa SMPN 2 Jember saat bersiap berangkat ke Bali, Minggu (11/5/2025). (Foto: Tangkapan layar video amatir)

JEMBER – Surat Edaran (SE) Bupati Jember Nomor: 100.3.4.2/20129/35.09.310/2025 yang melarang kegiatan study tour ke luar daerah rupanya tidak diindahkan oleh beberapa sekolah, salah satunya adalah SMP Negeri 2 Jember yang tetap memberangkatkan siswanya untuk study tour ke Bali Minggu malam (11/5/2025).

Bupati Jember, Muhammad Fawait, sebelumnya menerbitkan SE tertanggal 9 Mei 2025, yang melarang satuan pendidikan mulai dari PAUD hingga SMP, baik negeri maupun swasta, untuk menggelar kegiatan study tour atau flame trip (outdoor learning) ke luar Kabupaten Jember.

Larangan ini dikeluarkan atas pertimbangan keselamatan siswa dan untuk mendorong optimalisasi potensi wisata lokal Jember.

Namun, berdasarkan pantauan media, sekitar 184 siswa dari total 227 yang terdaftar di SMP Negeri 2 Jember tetap diberangkatkan ke Bali menggunakan 4 unit bus besar.

Pemberangkatan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB dengan titik kumpul di bundaran Double Way Universitas Jember.

“Per siswa ditarik biaya Rp1.450.000. Sebenarnya kemarin sempat dibatalkan, tapi jam 11 tadi siang diumumkan study tour dilanjutkan, katanya sudah dapat izin,” ungkap salah seorang siswa peserta study tour yang enggan disebut namanya.

Media juga memantau kehadiran sejumlah pejabat publik, termasuk beberapa kepala dinas dan lurah yang terlihat mengantar anak-anak mereka berangkat dalam rombongan tersebut.

Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Nur Hafid Yasin, saat dikonfirmasi menyatakan tidak mengetahui adanya keberangkatan siswa ke Bali.

“Kapan berangkatnya, Mas? Apa benar sudah berangkat? Karena kami tidak tahu. Coba kalau ada bukti pemberangkatan bisa dikirimkan ke kami untuk menentukan langkah berikutnya,” ucapnya.

Nur Hafid menegaskan bahwa Dinas Pendidikan telah menyosialisasikan SE Bupati tersebut kepada seluruh satuan pendidikan.

“Teman-teman di Dinas sudah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, terkait imbauan dan SE Bupati,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala SMP Negeri 2 Jember, Udik Kristyanto, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengimbau agar study tour dilakukan di dalam Jember.

“Tanggal 10 Mei, saya mengundang wali murid dan disampaikan bahwa sesuai imbauan bupati, study tour dialihkan ke wisata di Jember,” kata Udik.

Namun, menurutnya, keputusan akhir justru muncul dari pihak wali murid dan biro travel.

“Wali murid bertemu dengan biro travel dan dijanjikan bertemu lagi keesokan harinya. Saya sebenarnya sudah membatalkan. Tapi wali murid meminta agar tetap berjalan,” jelasnya.

Udik menyebutkan, para wali murid dan siswa berkumpul di Double Way Universitas Jember pada malam hari.

“Guru diminta mendampingi dan surat (pernyataan) diberikan. Dari 227 siswa, 184 yang berangkat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Jember terkait tindaklanjut dugaan pelanggaran SE tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *