PASURUAN – Polres Pasuruan Kota menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan dunia usaha.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap praktik-praktik ilegal yang menghambat iklim investasi, khususnya aksi pemerasan berkedok jasa pengamanan proyek.
“Premanisme dalam bentuk apa pun yang mengintimidasi, memeras, atau mengganggu kenyamanan pelaku usaha akan kami tindak tegas,” ujar AKBP Davis kepada wartawan pada Jumat (9/5/2025).
Dia menyatakan, menciptakan rasa aman di kawasan industri merupakan prioritas utama Polres Pasuruan Kota guna mendukung pertumbuhan ekonomi baik di tingkat lokal maupun nasional.
Pihaknya berkomitmen memberikan jaminan keamanan kepada setiap investor yang menanamkan modalnya di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
Salah satu bukti keseriusan aparat kepolisian adalah penangkapan tiga pelaku pemalakan terhadap investor di kawasan PT Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER) yang dilakukan pada Jumat (11/4/2025) lalu.
Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya itu, Polres Pasuruan Kota juga bertindak cepat dengan membuka paksa akses jalan menuju pabrik gas milik PT Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) Gas Metering Station (GMS) di Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, yang sebelumnya ditutup oleh oknum warga setempat.
Aksi ini dilakukan pada Sabtu (12/4/2025) sebagai bentuk penegakan hukum demi kelancaran kegiatan industri vital di daerah tersebut.
Kapolres Davis menegaskan bahwa langkah represif ini bukan hanya sekadar penindakan hukum, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang Polres Pasuruan Kota dalam menciptakan lingkungan usaha yang kondusif dan aman.
“Kami akan terus menggencarkan pemberantasan premanisme dengan mengedepankan pendekatan intelijen dan patroli rutin di titik-titik rawan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap ketiga tersangka pemerasan di kawasan PIER telah masuk tahap lanjutan.
“Kami sudah menetapkan tiga tersangka dan saat ini berkas perkaranya sedang dalam tahap penelitian di Kejaksaan. Adapun untuk kasus penutupan jalan di Desa Semare, sudah berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi,” terang Iptu Choirul.
Guna memperkuat pengawasan dan respons dini terhadap gangguan keamanan, Polres Pasuruan Kota juga menggandeng berbagai pemangku kepentingan di kawasan industri, termasuk manajemen PIER.
Mekanisme pelaporan cepat telah disiapkan melalui hotline POLRI 110 maupun saluran khusus “Lapor Pak Kapolres” di nomor 0811-2817-168.
Langkah cepat dan tegas yang diambil Polres Pasuruan Kota ini mendapat respons positif dari para pelaku usaha dan pengelola kawasan industri.
Mereka menyambut baik jaminan keamanan yang diberikan, karena dinilai mampu meningkatkan kepercayaan investor dan menjaga stabilitas usaha.
Diharapkan, tindakan tegas terhadap aksi-aksi premanisme ini dapat menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif di Jawa Timur.