BONDOWOSO — Pengadilan Negeri Bondowoso menjatuhkan putusan bersalah kepada tiga orang terdakwa dalam kasus penghasutan terkait upaya pengambilalihan lahan milik negara yang dikelola oleh PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 5.
Putusan tersebut disambut baik oleh pihak perusahaan yang menilai langkah tersebut sebagai penegasan terhadap supremasi hukum dan perlindungan terhadap aset negara.
Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 5, R. Irawan S, menegaskan bahwa tindakan hukum yang ditempuh bukanlah bentuk kriminalisasi, melainkan upaya menjaga hak milik negara dari aksi penguasaan liar.
“Perlu kami tegaskan bahwa langkah hukum yang kami ambil bukanlah bentuk kriminalisasi seperti yang dituduhkan sebagian pihak. Ini murni bentuk tanggung jawab kami untuk menjaga dan mengamankan aset negara dari penguasaan ilegal. Kalau dibiarkan, justru kami yang lalai dalam melindungi aset milik negara,” kata Irawan, Rabu (7/5/2025).
Kasus ini bermula pada Oktober 2023 lalu, saat ratusan warga mendatangi Kantor Induk Manajemen PTPN I Regional 5 di Desa Kalisat, Kecamatan Sempol, Bondowoso.
Aksi tersebut dinilai sebagai bentuk provokasi terhadap otoritas hukum dan tata kelola aset negara.
Dalam proses persidangan, ketiga terdakwa terbukti menghasut masyarakat untuk melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan perusahaan negara.
Irawan menilai aksi warga yang mengklaim pengelolaan lahan secara turun-temurun sebagai dalih yang tidak memiliki dasar hukum. Ia menegaskan bahwa semua lahan yang dikelola PTPN I adalah aset milik negara yang sah secara hukum.
“Semua lahan yang kami kelola adalah aset negara yang tercatat dan dilindungi hukum. Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang mencoba menyerobot lahan ini,” tegasnya.
Dia juga menyoroti bahwa konflik serupa sering kali dipicu oleh informasi yang menyesatkan serta ajakan untuk melakukan pelanggaran hukum.
Menurutnya, pihak perusahaan sebenarnya terbuka terhadap penyelesaian masalah melalui jalur resmi.
“Kami terbuka untuk dialog dan penyelesaian melalui mekanisme resmi. Tapi jika sudah melanggar hukum, tentu ada konsekuensi dan hukuman yang diterima,” ujarnya.
Dalam upaya pemulihan fungsi lahan, PTPN I Regional 5 juga telah merancang langkah konkret, yakni dengan mengembalikan areal yang selama ini ditanami tanaman semusim menjadi tanaman tahunan berupa kopi.
“Kami akan kembalikan komoditas kopi sebagai tanaman tahunan di areal tersebut. Selain meningkatkan produktivitas, pohon kopi juga dapat untuk mencegah potensi banjir dan longsor,” jelas Irawan.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan kesinambungan produksi di kawasan perkebunan yang menurutnya merupakan bagian dari program strategis Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Lahan ini adalah bagian dari program strategis BUMN. Setiap gangguan terhadapnya adalah bentuk kerugian bagi negara,” tandasnya.
PTPN I Regional 5 berharap putusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menghormati hukum dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar.
Pihak perusahaan menegaskan komitmennya dalam mendukung ketahanan pangan dan ekonomi nasional melalui pengelolaan aset secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.












