PROBOLINGGO – Polres Probolinggo berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkotika selama bulan April 2025.
Sebanyak 19 tersangka diamankan dalam operasi ini, termasuk satu bandar besar berinisial AMR alias Kobar, warga Kecamatan Gending.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, mengatakan bahwa dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 118,96 gram sabu-sabu dan 4.775 butir pil okerbaya (obat keras berbahaya).
“Salah satu dari 19 tersangka ini adalah bandar besar yang dikenal dengan julukan Kobar,” kata AKBP Wisnu dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Jumat (25/4/2025).
Julukan Kobar sendiri diambil dari nama gembong narkoba legendaris asal Kolombia, Pablo Escobar.
Saat ditangkap, Kobar kedapatan membawa 1 ons sabu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ia mampu mengedarkan hingga 5 ons sabu setiap minggunya, setara dengan 2 kilogram dalam sebulan.
“Artinya, selama 10 bulan terakhir, ia sudah memperdagangkan puluhan kilogram sabu di wilayah Probolinggo,” jelas AKBP Wisnu.
Dari bisnis ilegal ini, Kobar mendapatkan keuntungan ratusan juta rupiah setiap bulan.
Ia membeli sabu seharga Rp650 juta per kilogram, lalu menjualnya dalam paket hemat seharga Rp800 ribu hingga Rp900 ribu per gram.
“Keuntungan per kilogram bisa mencapai Rp800 juta hingga Rp900 juta,” ungkap AKBP Wisnu.
Selain uang tunai, Kobar juga menerima pembayaran berupa kendaraan bermotor.
Polisi turut menyita empat unit sepeda motor dan satu unit mobil yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.
AKBP Wisnu mengapresiasi kinerja tim Satresnarkoba yang telah berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba ini.
“Dengan pengungkapan jaringan narkoba ini, kami berharap dapat menyelamatkan anak-anak muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.