MADIUN – Dua orang muda-mudi asal Cilacap, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi yang sempat menggegerkan warga Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
Keduanya berinisial Y (26) dan ENN (18), sepasang kekasih yang belum menikah dan bekerja di wilayah Kabupaten Madiun.
Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik, mengungkap bahwa kedua tersangka tega menelantarkan bayi laki-laki mereka sendiri yang masih berusia 26 hari, lantaran takut dan malu diketahui keluarga akibat hubungan di luar nikah.
Keduanya menjalin hubungan sejak 2022 dan tinggal bersama di rumah kos di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan.
“ENN melahirkan bayi tersebut di bulan Maret 2025 di sebuah klinik bidan dengan biaya persalinan yang belum lunas,” kata Kapolres Madiun dalam konferensi pers pada Kamis (17/4/2025).
Puncak dari keputusan keji itu terjadi pada malam hari menjelang kejadian, Senin (14/4/2025).
Dalam keadaan tertekan, pasangan muda itu sepakat untuk menyingkirkan bayi mereka.
“Mereka panik saat ditanya keluarga soal tidak pulang waktu lebaran. Karena takut aib mereka terbongkar, akhirnya sepakat membuang anak kandungnya sendiri,” imbuh Kapolres.
Sekitar pukul 20.00 WIB malam itu, tersangka Y dan ENN meletakkan bayi laki-laki tersebut di pinggir jalan masuk Desa Sumbergandu.
Namun, perasaan bersalah sempat mendera tersangka Y, yang kemudian kembali ke lokasi sekitar pukul 23.00 WIB.
“Saat mendapati bayi masih hidup, dia memberikan susu dengan botol dot, lalu memindahkan bayinya ke area tanaman padi di sawah, kemudian meninggalkannya lagi,” ungkap Kapolres Madiun.
Beruntung, bayi tersebut ditemukan warga dalam kondisi hidup pada keesokan harinya, Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, dan langsung dilarikan ke RSUD Caruban untuk mendapatkan perawatan medis.
Penyelidikan cepat yang dilakukan Polres Madiun membuahkan hasil.
Tersangka Y berhasil diamankan di wilayah Pilangkenceng kurang dari 24 jam sejak kejadian.
Sementara itu, tersangka ENN ditangkap sehari kemudian (16/4/2025) di kampung halamannya, Cilacap.
Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 305, 307, dan 56 KUHP serta Pasal 77B juncto 76B UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Kapolres Madiun.
Sementara itu, bayi laki-laki yang diberi nama ZAR oleh pihak rumah sakit, masih dalam pengawasan medis dan kondisinya kini berangsur membaik.