NGAWI – Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi mengamankan dua orang pria asal Kabupaten Batang, Jawa Tengah, karena diduga menyelundupkan pupuk bersubsidi sebanyak 3 ton ke wilayah Ngawi.
Kedua terduga pelaku berinisial R (58) dan AR (25) tidak dapat menunjukkan dokumen resmi saat dihentikan petugas.
Mereka ditangkap bersama sebuah truk engkel warna kuning bernomor polisi G-9768-AC yang digunakan untuk mengangkut 60 sak pupuk bersubsidi, terdiri dari 20 sak pupuk Urea dan 40 sak pupuk Phonska.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menyebutkan bahwa pupuk bersubsidi itu diduga akan dijual secara ilegal.
“Setelah pupuk subsidi terkumpul sebanyak 3 ton, keduanya mengirim pupuk subsidi ke Ngawi dengan menggunakan kendaraan truk,” ujarnya, Sabtu (5/4/2025).
Menurut hasil penyelidikan, terduga pelaku mendapatkan pupuk dari sisa jatah petani yang tidak digunakan.
Mereka membeli pupuk tersebut dengan harga Rp130.000 hingga Rp140.000 per sak, memberikan selisih keuntungan sekitar Rp10.000 kepada petani.
Penyelundupan ini berawal dari tawaran pelaku AR melalui media sosial Facebook, lalu berlanjut ke komunikasi dengan pembeli melalui WhatsApp.
“Awalnya pelaku AR menawarkan pupuk subsidi melalui media sosial, dan berkomunikasi dengan pembeli melalui WA,” kata Kapolres.
Pupuk tersebut rencananya akan dijual kembali di wilayah Ngawi seharga Rp250.000 per sak, jauh di atas harga perolehan.
Kini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Ngawi.
Mereka dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
“Polres Ngawi berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai aturan atau ilegal,” tegas AKBP Dwi Sumrahadi.