JEMBER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Satpol PP setempat merazia minuman keras (miras) di berbagai lokasi yang diduga menjadi pusat peredarannya, Rabu (26/2/2025) malam.
Operasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Satpol PP, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pariwisata.
Selain itu, aparat keamanan dari Kodim 0824 Jember, Polisi Militer (CPM) Jember, dan Polres Jember juga turut mendukung jalannya razia.
Kepala Satpol PP Jember, Bambang Saputro, mengatakan bahwa operasi ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
“Hal ini juga untuk mengantisipasi potensi gangguan ketertiban yang dapat meresahkan masyarakat selama bulan suci,” kata Bambang Saputro.
Sejumlah tempat hiburan malam, hotel, rumah karaoke, dan toko yang diduga menjual miras ilegal menjadi sasaran utama dalam operasi tersebut.
Dalam razia yang berlangsung hingga larut malam, petugas berhasil menemukan sejumlah toko dan tempat hiburan yang masih nekat menjual miras tanpa izin resmi.
“Puluhan botol miras berbagai merek langsung disita oleh petugas sebagai barang bukti,” ujar Bambang Saputro.

Selain menyita barang bukti, petugas juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha yang melanggar aturan.
“Jika di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran serupa, Pemkab Jember tidak akan segan memberikan sanksi yang lebih tegas, termasuk pencabutan izin usaha,” ungkap Bambang Saputro.
Razia Akan Digelar Rutin
Pemkab Jember menegaskan bahwa razia semacam ini tidak hanya akan dilakukan menjelang Ramadan, tetapi akan menjadi kegiatan rutin guna menekan peredaran miras ilegal di wilayah Jember.
“Malam ini merupakan awal dari sinergi Pemkab Jember dan pihak terkait lainnya. Tentunya, harapan kita bersama, kegiatan operasi seperti ini akan dilakukan secara rutin setiap bulan sekali,” pungkas Bambang Saputro.