SITUBONDO – Polres Situbondo mengamankan 76 botol minuman keras jenis arak dari wilayah Kecamatan Banyuputih, Asembagus, dan Jangkar dalam razia yang digelar pada Senin malam (19/1/2026).
Hal tersebut menyusul laporan masyarakat terkait peredaran miras di sekitar lingkungan pendidikan.
Dari hasil penertiban tersebut, petugas menemukan 49 botol arak kemasan 600 mililiter di wilayah Sumberejo, Kecamatan Banyuputih.
Selanjutnya di Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, polisi menyita 25 botol arak.
Sementara di wilayah Pesanggrahan, Kecamatan Jangkar, dua botol arak turut diamankan.
Kasat Samapta Polres Situbondo, Iptu Rachman Fadli Kurniawan, menyampaikan seluruh barang bukti hasil razia kini diamankan di Mapolres Situbondo untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.
“Kami mengamankan total 76 botol arak siap edar dari beberapa lokasi yang dilaporkan masyarakat,” ujar Iptu Rachman, Selasa (20/1/2026).
Selain menyita barang bukti, polisi juga mendata para penjual miras yang terjaring razia.
Para pelaku selanjutnya diproses dengan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).
Iptu Rachman menyatakan, peredaran miras di sekitar lingkungan pendidikan dinilai berdampak langsung terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk memicu perkelahian antar pemuda akibat pengaruh alkohol.
“Para penjual kami kenakan sanksi Tipiring. Kami tidak memberikan ruang bagi peredaran miras di Situbondo, terlebih di sekitar tempat pendidikan,” tegasnya.
Tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat mengapresiasi hasil razia tersebut.
Mereka menilai penertiban miras berdampak pada kondisi lingkungan yang lebih aman dan berharap langkah serupa terus dilakukan secara berkelanjutan.
(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA)












