JEMBER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menyerahkan sebanyak 8.344 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada tenaga non-ASN, Selasa (23/12/2025), di Jember Sport Garden (JSG).
Penyerahan SK tersebut menjadi langkah pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kepegawaian bagi para pengabdi layanan publik.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu tersebut mengusung tema “Menguatkan Pengabdian untuk Jember Baru, Jember Maju” dan dihadiri langsung oleh Bupati Jember Gus Fawait, jajaran pemerintah daerah, serta ribuan penerima SK.
Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan komitmen pemerintah daerah meskipun dilakukan di tengah keterbatasan fiskal akibat berkurangnya transfer anggaran dari pemerintah pusat.
“Alhamdulillah, hari ini kami Pemerintah Kabupaten Jember berkomitmen untuk mengangkat seluruh yang terdata dalam PPPK paruh waktu. Tentu ada konsekuensi anggaran, tetapi ini adalah komitmen yang harus kami jalankan,” ujar Gus Fawait.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut tidak semata berkaitan dengan administrasi kepegawaian, tetapi juga menyangkut nilai kemanusiaan serta pengabdian panjang tenaga non-ASN yang telah bertahun-tahun bekerja melayani masyarakat Jember.
“Yang paling utama adalah persoalan kemanusiaan. Mereka sudah mengabdi begitu lama dan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah atas dedikasi tersebut,” tambahnya.
Selain penyerahan SK, Pemerintah Kabupaten Jember juga melakukan upaya memperjuangkan masa depan PPPK Paruh Waktu agar memiliki peluang pengangkatan menjadi CPNS melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, dengan tetap memperhatikan regulasi serta kemampuan anggaran daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Widarto, mengulas penyerahan ribuan SK PPPK Paruh Waktu sebagai hasil sinergi antara eksekutif dan legislatif.
“Sejak awal DPRD berkomitmen memperjuangkan teman-teman non-ASN agar bisa masuk PPPK maupun PPPK paruh waktu. Perjuangan ini tidak mudah karena sempat terkendala payung hukum,” jelas Widarto.
Ia memaparkan bahwa Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menjadi dasar hukum bagi pengakomodasian tenaga non-ASN kategori R3 dan R4 sebagai PPPK Paruh Waktu, sehingga penyelesaian non-ASN di Kabupaten Jember dapat dilakukan secara bertahap.
“Harapannya, para penerima SK dapat menjalankan tugas dengan profesionalisme dan tanggung jawab sebagai aparatur pelayanan publik,” tutupnya.
(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA)












