JEMBER – Banjir yang kembali merendam Perumahan Villa Indah Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Selasa (16/12/2025), menjadi akibat pembangunan perumahan yang berdiri di bantaran sungai dan melanggar tata ruang, sehingga alur alami sungai kehilangan ruang dan air meluap ke kawasan permukiman.
Sebanyak 60 kepala keluarga atau sekitar 250 jiwa terdampak banjir, termasuk lansia dan balita.
Meski tidak ada korban jiwa, namun kerugian material dan tekanan psikologis kembali dialami warga, mengulang peristiwa banjir serupa yang terjadi pada Januari 2021.
Pemerintah Kabupaten Jember menyebut peristiwa ini sebagai konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembangunan perumahan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember, Achmad Imam Fauzi, menyampaikan bahwa banjir tersebut bukan kejadian tanpa sebab.
“Ini bukan Tuhan yang murka, tetapi hak sungai melekuk yang dihalangi oleh kerakusan developer. Ketika hak sungai dirampas, maka sungai akan mengambil kembali jalurnya,” tegas Fauzi saat ditemui di lokasi, Selasa (16/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa aturan pembangunan di sekitar sungai mengatur jarak minimal 15 meter dari tepian pasang tertinggi.
Pelanggaran terhadap ketentuan itu menyebabkan penyempitan alur sungai dan membuka ruang bagi luapan air ke kawasan permukiman.
Atas instruksi Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait, Pemkab Jember menyatakan akan mengembalikan fungsi sungai ke kondisi semula serta mengulas kembali perizinan dan kontrak kerja pengembang yang terlibat.
“Semua bentuk perizinan akan kami evaluasi. Pengembang harus bertanggung jawab penuh atas konsekuensi bisnis dari pelanggaran ini. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban,” ujar Fauzi.
Langkah penertiban dan penataan ulang tersebut ditegaskan tidak hanya menyasar Villa Indah Tegal Besar, tetapi juga seluruh perumahan di Kabupaten Jember yang dibangun tidak sesuai ketentuan tata ruang dan bantaran sungai.
Keterangan pemerintah tersebut sejalan dengan kondisi di lapangan.
Ketua RT.05/RW.13, Tri Wahyudi, menyampaikan bahwa kawasan perumahan itu sejak awal merupakan area bantaran sungai.
“Dulu wilayah ini adalah hamparan luas jalur air dan tempat warga beraktivitas. Secara geografis ini bantaran sungai, seharusnya ada jarak sekitar 20 meter dari bibir sungai. Tapi diuruk dan dipasangi pondasi, sehingga aliran air makin menyempit,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa setelah banjir besar tahun 2021, dua blok perumahan yang sempat direncanakan hilang diterjang air.
Selain itu, sistem drainase dinilai tidak berfungsi karena saluran pembuangan rumah bertabrakan dengan saluran utama dan pintu keluar air terlalu kecil, sehingga air justru berbalik menggenangi rumah warga.
Atas kondisi tersebut, warga menyatakan tuntutan tanggung jawab kepada pengembang PT Sembilan Bintang Lestari.
“Kami menuntut tiga hal. Pertama, bantuan material dan materi. Kedua, renovasi tembok sisi barat dan perbaikan total sistem drainase. Ketiga, solusi bagi warga yang terdampak parah, termasuk kemungkinan relokasi,” pungkas Tri Wahyudi.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak developer perumahan Villa Indah Tegal Besar belum memberikan keterangan resmi mengenai tudingan kesalahan tata ruang dan pelanggaran bantaran sungai.
(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA)












