KOTA MALANG — Polresta Malang Kota Polda Jatim membongkar arena yang diduga digunakan untuk perjudian sabung ayam di wilayah Baran Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, pada Minggu (30/11/2025).
Langkah cepat tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, menyampaikan bahwa praktik sabung ayam membawa risiko hukum dan sosial bagi warga.
“Perjudian sabung ayam tidak hanya melanggar hukum, tapi bisa memicu kerawanan sosial,” tegas Kombes Nanang.
Dirinya juga mengulas dampak luas yang ditimbulkan aktivitas itu.
“Para pelaku perjudian bisa mengalami kerugian besar dan dari sisi psikologis, kekalahan taruhan sering membuat mereka nekat melakukan tindakan yang merugikan orang lain,” jelas Kombes Nanang.
Aktivitas sabung ayam disebut merugikan masyarakat karena memicu konflik, mengganggu lingkungan sekitar, serta berkaitan dengan penyiksaan hewan hingga cedera atau mati.
Seluruh bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana sesuai Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Jika terbukti ada unsur penyiksaan terhadap ayam aduan, pelaku juga dapat dikenai Pasal 302 KUHP.
Kombes Nanang menutup pernyataannya dengan komitmen tegas kepolisian.
“Kami pastikan akan menindak tegas segala bentuk perjudian di Kota Malang. Penegakan hukum ini demi menjaga ketertiban, keamanan, serta melindungi masyarakat dari dampak buruk kegiatan ilegal,” pungkasnya.
(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA)












