JEMBER – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember memperpanjang masa penahanan Wakil Ketua DPRD Jember, DDS, selama 40 hari ke depan.
Keputusan ini dilakukan pada tahap penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan makan dan minum (Mamin) Sosialisasi Raperda DPRD Jember tahun anggaran 2023/2024.
Perpanjangan penahanan berlaku setelah masa penahanan awal DDS yang dimulai sejak 20 Oktober 2025 selama 20 hari resmi berakhir.
Selain DDS, empat orang lainnya, yakni YQ, A, R, dan SR, juga berstatus tersangka dalam perkara yang ditaksir menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp5,6 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, menyampaikan bahwa perpanjangan ini dibutuhkan seiring berlanjutnya penyidikan.
“Kita perpanjang penahanan untuk 40 hari kedepan,” ujarnya.
Ivan menyampaikan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung terhadap seluruh tersangka maupun saksi tambahan.
Kendati demikian, Ivan menegaskan perkembangan materi perkara belum dapat dipublikasikan.
“Untuk materi penyidikan tidak bisa kita sampaikan, sampai saat ini penyidik masih fokus untuk mendalami pemerikasaan terhadap para tersangka,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Jember, Ichwan Efendy, mengatakan bahwa penyidik juga membuka peluang berkembangnya jumlah tersangka berdasarkan keterangan para pihak yang telah diperiksa.
“Kita lihat dari keterangan mereka, apakah nanti ada tersangka baru atau tidak,” kata Ichwan.
Penyidikan perkara korupsi ini akan terus berlanjut dalam beberapa pekan ke depan, menunggu hasil pendalaman pemeriksaan lanjutan dari tim penyidik.
(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA)












