Tersangka Penyelewengan Bapang di Seletreng Ditahan, Aktivis Apresiasi Kinerja Kejari Situbondo

Kantor Kejari Situbondo. (Foto: Istimewa - ZONA INDONESIA)
Kantor Kejari Situbondo. (Foto: Istimewa - ZONA INDONESIA)

SITUBONDO – Dua tersangka kasus dugaan penyelewengan Bantuan Pangan (Bapang) di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.

Mereka yakni oknum pendamping PKH berinisial AK, warga Mangaran, dan oknum perangkat Desa Seletreng berinisial RD.

AK dan RD diduga telah menyewengkan Bapang dari pemerintah pusat bagi Warga Desa Seletreng.

Keduanya diduga menjual sebagian besar Bapang untuk memperoleh keuntungan dan menyalahgunakan wewenang hingga mewakili dan merubah nama-nama penerima berdasarkan data penerima yang dimiliki AMALI dan pelapor.

Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan awak media, bahwa RD diamankan polisi pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, dijemput ke Kantor Desa Seletreng.

Selanjutnya polisi langsung bergerak menjemput pendamping PKH berinisial AK dengan cara memanggil ke Balai Desa Pecinan, Kecamatan Mangaran.

Menurut informasi yang beredar di desa setempat terkait kronologi singkat penangkapan tersebut, RD dikabarkan tampak tenang.

Berbeda dengan AK yang terlihat seperti menangis saat diciduk anggota Polres Situbondo.

Pasalnya kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Situbondo dalam keadaan menggunakan rompi tahanan.

Dua tersangka pun langsung ditahan di Mapolrres Situbondo.

Disamping itu pada Kamis (6/11/2025) sekitar siang hari Penyidik Satreskrim Polres Situbondo melimpahkan para tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari), namun dua tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Situbondo.

“Intinya sudah dilakukan upaya penangkapan. Bisa langsung konfirmasi ke Kasatreskrim,” ujar anggota Polres yang enggan disebutkan namanya.

Selanjutnya peristiwa penahanan Dua tersangka itu mendadak viral di berbagai media massa.

Menurut M. Zainullah selaku pelapor, bahwa selain AMALI, sejumlah aktifis, NGO/Lembaga, sebagian jurnalis, Pilar 08 Situbondo bahkan masyarakat Seletreng sangat apresiasi terhadap kinerja APH.

“Kasus Bapang ini tampak cukup lama berproses bahkan hingga hampir 2 tahun lebih meski diasumsikan dengan dugaan dramatisasi dan politisasi akhirnya APH di Situbondo berani bersikap atas tegaknya keadilan dan kebenaran bagi masyarakat,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *