JEMBER – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan satu keluarga di wilayah Kecamatan Kalisat dan Ledokombo.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang anak di bawah umur (ABH) dan ibunya yang diketahui menjadi pengedar sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, mengatakan penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di Kecamatan Kalisat.
“Kami mengamankan tersangka berinisial AD, yang masih di bawah umur, dengan barang bukti 1,58 gram sabu-sabu,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menelusuri asal barang haram tersebut hingga mengarah kepada ibu tersangka.
“Sabu-sabu itu didapatkan dari ibunya. Sekitar pukul 21.00 WIB kami melakukan penangkapan di rumahnya di Desa/Kecamatan Ledokombo, dan mengamankan tersangka berinisial H dengan barang bukti 173,7 gram sabu-sabu,” jelas Naufal.
Menurutnya, H merupakan ibu dari AD dan istri dari M, seorang narapidana kasus narkoba yang sudah divonis pada September 2025.
“Jadi pada kasus ini kami mengamankan anak, ibu, dan pada bulan April lalu ayahnya,” terangnya.
Naufal menguraikan, pihaknya masih mendalami jaringan peredaran sabu yang melibatkan keluarga tersebut.
“Barang yang didapatkan H berasal dari seseorang bernama ‘Abang’ yang dikirim melalui ekspedisi. Saat ini kami masih lakukan pemetaan untuk mengungkap lebih luas lagi jaringannya,” paparnya.
Selama proses pemeriksaan, penyidik mendampingi tersangka ABH bersama petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Kita lakukan pemeriksaan cepat karena yang bersangkutan masih di bawah 18 tahun,” ujar Naufal.
Dari hasil penyidikan, tersangka H diketahui sudah dua kali menjual sabu-sabu dengan total transaksi mencapai lebih dari satu gram.
“Yang pertama 1 gram dan yang kedua 0,2 gram. Sedangkan yang ABH baru sekarang ini,” pungkas Naufal.
(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA)