Saksi Kunci Kasus Korupsi Sosraperda DPRD Jember Diperiksa Selama 9 Jam

Kasi Pidsus Kejari Jember, Ivan Praditya, diwawancarai media. (Foto: Istimewa - ZONA INDONESIA)
Kasi Pidsus Kejari Jember, Ivan Praditya, diwawancarai media. (Foto: Istimewa - ZONA INDONESIA)

JEMBER – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan makan dan minum dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) tahun 2023–2024 DPRD Jember kembali berlanjut.

Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memeriksa SR sebagai saksi kunci dalam kasus dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5,6 miliar tersebut.

Pemeriksaan terhadap SR dilakukan pada Selasa (7/10/2025), bersama sejumlah saksi lain dari unsur anggota DPRD Jember.

Pemeriksaan berlangsung maraton selama kurang lebih sembilan jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

“Sebagai warga negara taat hukum, hari ini saya penuhi undangan panggilan jaksa sebagai saksi terkait perkara Sosraperda,” ujar SR usai pemeriksaan.

Ia menyampaikan kesiapannya bekerja sama dengan penyidik.

“Untuk pemanggilan sudah dua kali, pemeriksaan berjalan dengan cukup baik,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara ini, jaksa telah memanggil ratusan saksi dan melakukan audit terhadap potensi kerugian negara.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember, Ivan Praditya, membenarkan pemanggilan SR.

“Iya Mas, hari ini kita panggil saudara SR, yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan,” kata Ivan.

Kasus dugaan korupsi Sosraperda ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran daerah dalam kegiatan resmi DPRD Jember.

(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *