JEMBER – Proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan makan dan minum dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023/2024 terus berjalan.
Tim Audit kini tengah menghitung potensi kerugian negara dalam kasus yang diperkirakan mencapai Rp5,6 miliar tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jember, Ivan Praditya Putra, mengatakan audit masih berlangsung dan memerlukan waktu.
“Hasil audit sampai saat ini masih terus dilakukan penghitungan kerugian negara, masih perlu waktu untuk tim,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).
Selain proses audit, penyidik Pidana Khusus Kejari Jember juga gencar melakukan pemeriksaan saksi.
Hingga hari ini, sebanyak 112 orang telah dimintai keterangan, mulai dari anggota dewan, panitia lokal, sekretariat dewan hingga pihak rekanan.
“Minggu lalu ada 68 saksi yang telah kita minta keterangannya. Minggu ini ada 44 orang saksi,” tegas Ivan.
Dia memaparkan, pihaknya juga akan kembali memanggil sejumlah saksi lain, termasuk SR yang sempat disebut-sebut sebagai saksi kunci.
“Memang untuk pemeriksaan awal, yang bersangkutan sudah pernah dipanggil satu kali dan kemungkinan akan dipanggil di lain waktu karena saat ini masih banyak yang kita periksa untuk penghitungan,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Bersama Insan Jember Anti Korupsi (BIJAK) sekaligus pelapor perkara, Mashudi Agus MM, berharap Kejari segera menetapkan tersangka.
“Harapan saya selaku pelapor, pada bulan Oktober ini sudah ada penetapan tersangkanya,” ungkapnya singkat.
(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA)