JEMBER – Kepolisian Resor (Polres) Jember menangkap AK (43), pria asal Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Seputih, Lampung, lantaran menipu warga Jember dengan modus penggandaan uang.
Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp500 juta.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, menyebutkan korban adalah ARH (53), warga Desa Kelompakan, Kecamatan Ajung.
Penipuan berlangsung sejak 17 Juli hingga 6 September 2025.
“Adapun modusnya, tersangka mengaku sebagai tokoh agama di Lampung,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).
Bobby menjelaskan, tersangka menipu korban dengan cara membaca garis tangan lalu menyampaikan bahwa korban akan segera mendapat rezeki besar.
Namun korban diminta melakukan ritual tertentu, membeli emas, dan menyerahkan uang tunai.
“Tersangka memberikan satu kartu ATM BCA yang isi saldonya miliaran tanpa korban diberikan pasword. Informasi dari tersangka, kartu ATM ini bisa diambil dengan jumlah uang Rp100 juta setiap harinya. Dan korban percaya,” jelasnya.
Korban yang tergiur janji keuntungan Rp100 juta per hari akhirnya menyerahkan uang tunai dan emas murni senilai total Rp500 juta.
Namun, setelah semua ritual dilakukan, tersangka tak kunjung memberikan pasword dan justru melarikan diri.
“Dari tersangka, Satreskrim Polres Jember berhasil mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai sebesar dua ratus tujuh belas juta rupiah,” tambah Bobby.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA)