Kasus Sosraperda Rp5,6 Miliar Terus Bergulir, Saksi Anggota DPRD Jember Mangkir!

Ruang pelayanan terpadu Kejari Jember. (Foto: Istimewa - ZONA INDONESIA)
Ruang pelayanan terpadu Kejari Jember. (Foto: Istimewa - ZONA INDONESIA)

JEMBER – Proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan makan dan minum kegiatan Sosialisasi Raperda (Sosraperda) DPRD Jember tahun 2023–2024 terus bergulir.

Sejumlah saksi dari unsur anggota dewan tercatat tidak memenuhi panggilan tim penyidik pidana khusus Kejari Jember.

Direktur Bersama Insan Jember Anti Korupsi (Bijak) sekaligus pelapor kasus, Mashudi Agus MM, mendatangi Kejaksaan Negeri Jember untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Ada sejumlah saksi dari unsur dewan yang dipanggil namun mangkir,” ujar Agus, Kamis (25/9/2025).

Agus menegaskan pihaknya meminta agar jaksa bersikap tegas jika pemanggilan berulang tidak diindahkan.

“Bilamana panggilan pertama, kedua, dan ketiga mereka tetap tidak hadir, saya meminta agar dilakukan pemanggilan paksa sebagai bentuk perlakuan yang sama di mata hukum,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Efendy, memastikan penyidikan terus berjalan dengan memanggil banyak saksi dari berbagai unsur.

“Sampai hari ini ada sebanyak 67 orang saksi yang kita periksa, dari unsur Dewan, Panitia Lokal maupun pihak lain yang terkait dalam kegiatan Sosraperda,” ucapnya.

Ichwan Efendy juga menegaskan pihaknya siap mengambil langkah hukum jika ada saksi yang terus mangkir.

Jika saksi tidak hadir pada panggilan pertama, kedua dan ketiga, maka alternatif terakhir penyidik akan melakukan pemanggilan paksa.

“Sedang kita koordinasikan dengan tim,” ujar Ichwan Efendy.

Penyidikan kasus dugaan korupsi Sosraperda DPRD Jember dengan potensi kerugian negara Rp5,6 miliar ini telah berjalan sejak 17 Juli 2025 berdasarkan surat perintah Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

(Penulis: Zainul Hasan/ZONA INDONESIA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *