JEMBER – Penanganan dugaan korupsi pengadaan konsumsi dalam kegiatan Sosialisasi Raperda DPRD Jember tahun 2023–2024 terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kini menyasar rekening milik sejumlah rekanan sebagai bagian dari penelusuran aliran dana.
Langkah itu ditempuh setelah penyidik menemukan adanya transaksi yang dinilai janggal.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, menyampaikan bahwa rekening dan dokumen keuangan yang diamankan akan menjadi bahan pembuktian.
“Sejumlah dokumen dan rekening penyedia jasa sudah kami amankan. Semua itu bagian dari upaya pembuktian,” kata Ivan, Rabu (17/9/2025).
Selain penyitaan rekening, Kejari Jember juga memanggil saksi dari berbagai unsur, mulai DPRD, panitia lokal, hingga pihak swasta.
Hingga pekan ini, tercatat 36 orang sudah dimintai keterangan.
Hari ini saja, delapan orang tambahan ikut menjalani pemeriksaan.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menggandeng auditor internal Kejaksaan untuk menghitung potensi kerugian negara dari proyek makan dan minum yang menelan anggaran hingga puluhan miliar rupiah tersebut.
“Kerugian negara akan ditentukan melalui audit resmi. Semua data yang diperlukan sedang kami kumpulkan agar segera bisa dianalisis,” imbuh Ivan.
Kasus Sosraperda resmi naik ke tahap penyidikan sejak 17 Juli 2025.
Dari hasil telaah awal, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,6 miliar.
Skala anggaran besar yang digunakan dari APBD membuat perkara ini menarik atensi publik.
Dengan penyitaan rekening rekanan, masyarakat menunggu sejauh mana langkah hukum ini bisa mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan praktik korupsi di DPRD Jember.
(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA)












