SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo resmi merumahkan kurang lebih 600 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, saat apel pagi di halaman belakang Pemkab Situbondo, Senin (28/4/2025).
Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa Mas Rio itu mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil dengan berat hati setelah berbagai upaya mempertahankan tenaga non-ASN tidak membuahkan hasil.
“Keputusan ini dilakukan dengan berat hati setelah berbagai upaya untuk mempertahankan para tenaga non-ASN tidak membuahkan hasil. Kita sudah berjuang ke Jakarta, ke provinsi untuk mempertahankan mereka. Anggaran untuk mereka sudah ada, tapi kalau itu dibayarkan nanti akan jadi temuan BPK,” ujarnya.
Mas Rio menegaskan bahwa perjuangan mempertahankan tenaga non-ASN telah dilakukan sejak awal masa kepemimpinannya.
Ia mengaku berusaha keras agar tidak terjadi pengangguran terbuka di Situbondo, namun ketentuan dari pemerintah pusat akhirnya membatasi langkah yang bisa diambil.
Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022, tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Maka saya meminta maaf, perjuangannya tidak berhasil. Dalam surat tersebut tertulis non-ASN yang belum dua tahun harus dilepaskan atau dirumahkan,” jelasnya.
Dari sekitar 600 tenaga non-ASN yang dirumahkan, rinciannya meliputi sekitar 300 guru, 200 tenaga teknis, dan sisanya berasal dari berbagai perangkat daerah lainnya.
Mas Rio juga menyayangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang terdampak kebijakan ini.
“Kualitas sumber daya manusia yang dirumahkan sangat baik, hal ini sangat disayangkan,” katanya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Mas Rio mengungkapkan bahwa Pemkab Situbondo akan membuka mekanisme rekrutmen tenaga kerja melalui sistem outsourcing.
Selain itu, pemerintah daerah juga berencana memberikan pendampingan dan akses pinjaman modal lunak bagi tenaga non-ASN yang ingin berwirausaha.
“Bagi mereka yang ingin berwirausaha, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo siap memberikan pendampingan dan memberikan pinjaman modal lunak,” tuturnya.
Untuk sementara waktu, Pemkab Situbondo dilarang melakukan rekrutmen tenaga baru, kecuali melalui pengajuan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Pemkab tidak boleh merekrut tenaga baru, kecuali mengajukan formasi CPNS,” tegas Mas Rio.
Mengakhiri penyampaiannya, Mas Rio kembali menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh tenaga non-ASN yang dirumahkan.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini terpaksa diambil demi menghindari masalah hukum di kemudian hari.
“Sekali lagi, saya atas nama pribadi maupun atas Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo meminta maaf kepada tenaga non-ASN, karena perjuangan saya tidak membuahkan hasil,” pungkas Mas Rio.












