BANYUWANGI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, Polda Jawa Timur, kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Dalam periode Mei 2025, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 16 kasus narkoba dengan total 17 orang tersangka.
“Dari hasil ungkap ini kami juga berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti narkotika,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra saat konferensi pers, Rabu (28/5/2025).
Ia didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu-sabu seberat 2.114,77 gram, ganja sebanyak 32,53 gram, 10 butir ekstasi, uang tunai Rp2.400.000, tiga unit sepeda motor, 17 unit telepon genggam, dan 13 timbangan digital.
“Dari barang bukti dan hasil penyidikan, mengindikasikan peran pelaku sebagai pengedar,” tambah Kombes Rama.
Salah satu pengungkapan menonjol adalah penangkapan tersangka berinisial AS (42), warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo.
AS diringkus berdasarkan laporan masyarakat yang disampaikan melalui layanan pengaduan “Wadul Kapolresta”.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari tangan AS, petugas menyita 15 paket sabu dengan total berat 1.969,66 gram.
Pengembangan kasus tersebut mengantarkan polisi ke Kabupaten Jember, di mana seorang pria berinisial RM, warga Dusun Karanganyar, Desa Tempurejo, ikut diamankan.
Dalam penggeledahan di kediamannya, petugas menemukan sabu seberat 104,27 gram.
Berdasarkan pemeriksaan awal, RM mengaku memperoleh sabu tersebut dari wilayah Bekasi dan Ragunan sekitar satu minggu sebelum penangkapannya.
Kapolresta Banyuwangi menjelaskan bahwa AS merupakan residivis yang baru bebas dari penjara pada tahun 2024.
Namun, tidak jera, ia kembali terlibat dalam peredaran narkoba.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” terang Kombes Rama.
Atas perbuatannya, kedua tersangka utama yakni AS dan RM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kombes Pol Rama menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan secara represif.
Polresta Banyuwangi juga menjalankan upaya preventif dengan memetakan wilayah rawan dan menggencarkan edukasi bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi.
> “Dari barang bukti sabu yang kita amankan, diperkirakan kita berhasil menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan,” ujar Kombes Rama.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran barang haram ini,” pungkasnya.